Tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto

Kamis, 17 April 2025

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahunan, sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil program Perangkat Daerah.
Dalam rangka mewujudkan visi misi Pemerintah Kota Sawahlunto pada RPJPD Tahun 2005-2025, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto menetapkan tujuan berdasarkan Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 yaitu Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan yang Berkualitas dan Meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat.

Dengan sasaran yaitu Tertata dan Terkelolanya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Lebih Berkualitas dan Meningkatnya Kualitas Indeks Kepuasan Masyarakat.

Berita Terkait