Gambaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto
Kamis, 17 April 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto berdasarkan Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.