Sawahlunto, 20 Maret 2023 Dinas Dukcapil Kota Sawahlunto menyelenggarakan sosialisasi bagi Petugas Pengurus Akta Kematian dan Pencatatan Buku Pokok Pemakaman Desa/Kelurahan se- Kota Sawahlunto. Sosialisasi ini dilaksanakan guna kelancaran tugas dan peran Petugas Pengurusan Akta Kematian Penduduk dan Pencatatan Buku Pokok Pemakaman
Dalam kegiatan ini, masing-masing Petugas Pengurus Akta Kematian diberikan penjelasan terkait tatacara pengurusan akta kematian, pencatatan kematian ke dalam buku pokok pemakaman serta pemberian SK Petugas Pengurus Akta Kematian Tahun 2023 yang disampaikan oleh Rita Defila, SH ( Kabid Pelayanan Adminduk ) dan Ritu Karianto, S. Sos (Analis Kebijakan Ahli Muda ).
Tujuan diperlukannya penerbitan akta kematian pencatatan buku pokok pemakaman adalah memberikan staus dan kepastian hukum atas peristiwa kematian seseorang, memberikan perlindungan data pribadi penduduk yang berkaitan dengan kematian, memfasilitasi pelayanan publik sebagai implikasi pencatatan kematian, memberikan kontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan yang akurat,mutakhir dan realible serta tertib administrasi kependudukan.
Manfaat dari adanya Akta Kematian selain sebagai pembuktian kematian secara hukum, juga sebagai syarat pengurusan warisan/hubungan hutang-piutang/asuransi, pengurusan pensiun bagi pegawai (duda/janda), pemberian tunjangan keluarga, pencairan dana tabungan di bank, pengurusan perkawinan bagi pasangan yang status sebelumnya cerai mati dan pengurusan perubahan status penduduk.
Persyaratan pengurusan akta kematian antara lain Fotocopy surat kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian jika kematian seseorang tidak jelas identitasnya/Desa/Kelurahan/Salinan penetapan pengadilan jika kematian seseorang tidak jelas keberadaannya karena hilang, fotocopy Kartu Keluarga/KTP el yang meninggal dunia.