Daftar Dokumen Unduhan


No Nama Deskripsi  
1 Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024-2026 Berisi perencanaan program dan kegiatan untuk tahun 2024-2026
1 Capaian Rencana Aksi Triwulan I Tahun 2025 Berisi capaian yang dicapai berdasarkan target yang telah ditetapkan pada masing-masing indikator untuk tahun 2025
1 Data Agregat Kependudukan Semester II 2024 Berisi data penduduk
1 Profil Perkembangan Penduduk Kota Sawahlunto Tahun 2024 Menyajikan data perkembangan penduduk kota sawahlunto berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester II Tahun 2024 yang dikeluarkan melalui SIAK Terpusat Dirjen Dukcapil Kemengdari
1 Perjanjian Kinerja Kepala Dinas Tahun 2025 Pusat Menjelaskan target yang akan dicapai oleh Kepala Dinas Prov/Kab/Kota untuk dipertanggungjawabkan kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri
1 Perjanjian Kinerja PPPK Tahun 2025 tujuan penyusunan perjanjian kinerja sebagi bentuk komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah untuk meningkatkan kinerja ,menjadi dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan, pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan, bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), membantu mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, membantu mewujudkan kesinambungan kinerja setiap tahunnya serta menjadi dasar dalam menetapkan sasaran kinerja pegawai.
1 Perjanjian Kinerja Eselon IV sampai Level Staf (PNS) tujuan penyusunan perjanjian kinerja sebagi bentuk komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah untuk meningkatkan kinerja ,menjadi dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan, pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan, bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), membantu mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, membantu mewujudkan kesinambungan kinerja setiap tahunnya serta menjadi dasar dalam menetapkan sasaran kinerja pegawai.
1 Perjanjian Kinerja Eselon III Tahun 2025 tujuan penyusunan perjanjian kinerja sebagi bentuk komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah untuk meningkatkan kinerja ,menjadi dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan, pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan, bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), membantu mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, membantu mewujudkan kesinambungan kinerja setiap tahunnya serta menjadi dasar dalam menetapkan sasaran kinerja pegawai.
1 Perjanjian Kinerja Eselon II Perubahan Tahun 2025 tujuan penyusunan perjanjian kinerja sebagi bentuk komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah untuk meningkatkan kinerja ,menjadi dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan, pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan, bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), membantu mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, membantu mewujudkan kesinambungan kinerja setiap tahunnya serta menjadi dasar dalam menetapkan sasaran kinerja pegawai.
1 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024 Pelaporan kinerja merupakan pertanggung jawaban kinerja dan meningkatkan kinerja instansi yang menjabarkan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat, upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah, dasar untuk mengukur kinerja instansi pemerintah secara transparan, sistematik, dan dapat dipertanggungjawabkan, Mengetahui segala permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan, wujud pertanggungjawaban Pejabat Publik kepada masyarakat, dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kinerja serta dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai
1 Indikator Kinerja Utama IKU digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan serta merupakan acuan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran, penetapan kinerja, laporan kinerja, dan evaluasi kinerja periode tiga tahun kedepan
1 Data Penduduk Kota Sawahlunto Semester II Tahun 2024 Perkembangan data jumlah penduduk di Kota Sawahlunto berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester II Tahun 2024 berasal dari SIAK Terpusat Ditjen Dukcapil Kemendagri
1 SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri, adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang yang di dalam KK sudah tercantum sebagai Pasangan Suami Istri dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
1 SPTJM Kebenaran Data Kelahiran Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
1 Formulir Permohonan F.2-01 Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI
1 Formulir Permohonan Pindah Online Formulir Permohonan Pindah Online berisi: 1. Surat Pernyataan 2. Surat Permohonan. dan dilengkapi dengan formulir perpindahan penduduk F.1-03
1 Formulir Permohonan F.1-03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
1 Formulir Permohonan F.1-06 Formulir ini digunakan untuk permohonan Perubahan Data Penduduk untuk memperbarui/mengganti data pada Dokumen Kependudukan.
1 Formulir Permohonan F.1-02 Formulir ini merupakan Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan yang digunakan dalam pelayanan Permohohan Dokumen Kependudukan di Indonesia. Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan Dokumen kependudukan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak).
1 Formulir Permohonan F.1-01 Formulir Permohonan F.1-01 merupakan formulir yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran penduduk untuk pencatatan biodata WNI. Formulir ini diisi oleh pemohon sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga.